Lewat Pelatihan, Askrindo Dorong Inovasi dalam Pengajaran ABK

0
Askrindo-Gelar-Pelatihan-2-8

Jakarta, 2 Mei 2025 – Sebagai bagian dari peringatan Hari Pendidikan Nasional, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), anggota Indonesia Financial Group (IFG), mengadakan pelatihan khusus untuk guru-guru PAUD di Jabodetabek yang fokus pada Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Pelatihan ini bertujuan untuk mendorong inovasi dalam pengajaran ABK dan meningkatkan kualitas pendidikan inklusif di Indonesia.

Sekretaris Perusahaan Askrindo, Syafruddin, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan yang bertujuan untuk menciptakan pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
“Perusahaan berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat, melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada program Peduli Pendidikan. Di Hari Pendidikan Nasional ini, Askrindo memberikan pembekalan bagi guru PAUD dengan pendekatan ilmiah untuk mengatasi tantangan perilaku, serta menyediakan dukungan optimal bagi perkembangan anak, baik secara akademik maupun sosial-emosional,” ujar Syafruddin.

Syafruddin juga menyoroti tantangan yang dihadapi para guru dalam menangani ABK, khususnya karena kurangnya pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan inklusif.
“Saat ini melihat banyak Sekolah PAUD, SD, SMP, SMA, para guru mempunyai kesulitan dalam menangani Anak Berkebutuhan Khusus, karena selama ini pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus diselenggarakan secara segregasi/pemisahan di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan PAUD Inklusi. Sementara itu, SLB dan PAUD Inklusi masih sangat jarang di Indonesia,” tambahnya.

Pelatihan ini diharapkan dapat memfasilitasi guru untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menyusun metode pengajaran yang lebih efektif untuk ABK.

Syafruddin juga menyatakan bahwa kegiatan ini mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yang berfokus pada pendidikan berkualitas, kesetaraan, dan pengurangan kesenjangan. “Dengan tujuan meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran, profesionalisme tenaga pendidik, pemerataan akses layanan pendidikan yang merata dan setara terhadap anak berkebutuhan khusus sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan,” tutup Syafruddin.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *