Jakarta, 6 Agustus 2025 – Penguatan legitimasi hukum pelaku UMKM menjadi fokus utama Program Sertifikasi Bisnis yang dikembangkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Baitulmaal Muamalat untuk 300 peserta. Program ini secara strategis mengalokasikan 100 sertifikasi Halal, 100 PIRT, dan 100 NIB dengan tujuan memberikan fondasi hukum yang kuat bagi UMKM untuk beroperasi dalam ekonomi formal.
Legitimasi hukum merupakan prasyarat fundamental bagi UMKM untuk dapat mengakses berbagai peluang bisnis dalam ekonomi modern. NIB sebagai identitas hukum perusahaan memberikan pengakuan formal yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam tender, program pemerintah, dan kemitraan dengan perusahaan besar yang mensyaratkan kepatuhan hukum.
Sertifikasi PIRT dan Halal juga berkontribusi terhadap penguatan legitimasi dengan memberikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor pangan dan produk halal. Legitimasi ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan UMKM di mata konsumen dan mitra bisnis.
Program ini mengakui bahwa transisi dari ekonomi informal ke formal merupakan tantangan besar bagi UMKM, tetapi juga peluang untuk mengakses pasar yang lebih besar dan berkelanjutan. “Melalui keterlibatan aktif Unit CSR KAI, program sertifikasi ini memberikan UMKM kesempatan untuk meningkatkan daya saing produk mereka,” ungkap EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji. Penguatan legitimasi hukum ini menciptakan transformasi fundamental dalam cara UMKM beroperasi, dari bisnis informal menjadi perusahaan sah yang dapat berkompetisi secara adil dalam ekonomi formal.
(Redaksi)

