Yogyakarta, 22 September 2025 – PT Railink bersama Dishub dan Polsek Kulonprogo menggelar edukasi tertib berlalu lintas di perlintasan kereta api. Dua titik utama, JPL No.678 dan 683 jalur Wates–Kedundang, menjadi lokasi sosialisasi yang menyasar pengendara yang melintas setiap hari.
Kegiatan ini melibatkan pembagian flyer dan pengarahan langsung agar masyarakat memahami pentingnya disiplin saat melintasi jalur rel. Pendekatan ini diharapkan menumbuhkan kesadaran nyata bagi pengendara.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menekankan kesadaran kolektif. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Sosialisasi juga menekankan landasan hukum yang berlaku, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 tentang prioritas kereta api dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 tentang kewajiban berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup.
Edukasi langsung memungkinkan pengendara melihat dan merasakan risiko secara nyata, sehingga pesan keselamatan lebih mudah diserap dibandingkan imbauan tertulis semata.
Kolaborasi lintas sektor ini menjadi bukti komitmen Railink dalam menekan angka pelanggaran dan mencegah potensi kecelakaan. Kehadiran aparat memberikan efek tegas sekaligus edukatif bagi masyarakat.
Kesadaran masyarakat yang meningkat diharapkan menjadi budaya disiplin di perlintasan, mendukung kelancaran operasional kereta api dan keselamatan kolektif.
Selain itu, Railink mengingatkan penumpang KA Bandara untuk memesan tiket lebih awal dan menyesuaikan waktu perjalanan agar tetap aman dan nyaman. (Redaksi)

