Jakarta, 5 Oktober 2025 – PT Railink menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan jalur rel kereta api dengan terus mengedukasi masyarakat agar tidak beraktivitas di area rel. Langkah ini diambil setelah terjadi insiden orang tak dikenal yang tertemper Kereta Api Srilelawangsa bernomor perjalanan RU71 yang melayani relasi Medan–Binjai pada Minggu pagi, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 04.21 WIB di petak jalan Medan–Binjai Kilometer 17+100. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kesadaran sebagian masyarakat tentang bahaya beraktivitas di jalur rel masih perlu ditingkatkan melalui edukasi yang berkelanjutan.

Setelah insiden tersebut, perjalanan KA Srilelawangsa sempat berhenti sementara untuk keperluan pemeriksaan keamanan. Berkat respons cepat dari petugas keamanan Stasiun Binjai yang segera melakukan pengecekan dan pengamanan jalur, perjalanan kereta dapat dilanjutkan kembali pada pukul 04.26 WIB. Meskipun gangguan tidak berlangsung lama, insiden ini menunjukkan betapa berbahayanya keberadaan masyarakat di area jalur kereta api, tidak hanya mengancam keselamatan diri sendiri tetapi juga dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api dan membahayakan penumpang.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nuhroho, menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak berjalan, duduk, atau melakukan aktivitas apa pun di jalur maupun di sekitar rel kereta api. Porwanto menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara perkeretaapian dan masyarakat. “Area rel bukan tempat untuk beraktivitas, melainkan zona berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta dan petugas yang berwenang,” ujar Porwanto. Ia menambahkan bahwa setiap tindakan yang membahayakan keselamatan di jalur kereta api dapat menimbulkan korban jiwa dan mengganggu kelancaran operasional perjalanan.

Sebagai landasan hukum, Porwanto merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk lalu lintas kereta api. Pada ayat 2 dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh ribu rupiah. PT Railink berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya keselamatan bersama di lingkungan perkeretaapian, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan kereta api.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *