Jakarta, 29 Agustus 2025 – Penegakan regulasi keselamatan transportasi menjadi landasan utama dalam program penutupan perlintasan sebidang ilegal yang dilakukan KAI secara konsisten dan terstruktur. Program ini dijalankan berdasarkan kerangka regulasi yang kuat, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 yang secara eksplisit mengatur kriteria perlintasan yang wajib ditutup untuk menjamin keselamatan operasional kereta api.

Dasar hukum yang menyeluruh menjadi pedoman dalam pelaksanaan program penutupan ini, meliputi UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PM Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6. Regulasi-regulasi ini memberikan landasan legal yang jelas bagi KAI untuk melakukan tindakan preventif dalam rangka melindungi keselamatan penumpang dan pengguna jalan.

Implementasi regulasi ini dilakukan dengan pendekatan yang objektif dan terukur, di mana setiap perlintasan dievaluasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan. Perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, atau memiliki lebar kurang dari 2 meter menjadi prioritas utama untuk ditutup sebagai bagian dari upaya sistematis peningkatan keselamatan.

Wakil Presiden Direktur Hubungan Masyarakat KAI, Anne Purba menegaskan bahwa regulasi menjadi panduan utama dalam setiap tindakan yang diambil. “Penutupan perlintasan sebidang ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mengharuskan penutupan perlintasan tanpa Nomor JPL, tidak dijaga, atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter,” jelas Anne. Pendekatan berbasis regulasi ini memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki legitimasi hukum yang kuat.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *