Jakarta, 12 Agustus 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama yang memungkinkan KAI memanfaatkan tanah milik Kasultanan untuk pengembangan layanan perkeretaapian. Kesepakatan ini dirancang khusus untuk memperkuat sistem transportasi kereta api yang mendukung pergerakan masyarakat Yogyakarta sekaligus memperkuat posisi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai destinasi wisata utama.
Perjanjian kerjasama ini terdiri dari dua dokumen penting, yaitu Perjanjian Induk yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura mewakili pihak Kasultanan dan Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan KAI sebagai representasi dari KAI. Perjanjian Induk tersebut menjadi landasan dan kerangka pemahaman bersama kedua belah pihak mengenai pemanfaatan tanah Kasultanan dalam konteks pelayanan publik di sektor perkeretaapian.
Implementasi dari Perjanjian Induk kemudian dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa mewakili Kasultanan dan EVP Daop 6 Yogyakarta sebagai perwakilan KAI. Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menyatakan bahwa kerjasama ini menunjukkan komitmen serius untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik di Yogyakarta.
“Dengan memanfaatkan aset tanah ini, kami mengharapkan peningkatan konektivitas antar wilayah, integrasi antar moda transportasi yang memudahkan aktivitas masyarakat, dan dukungan terhadap sektor pariwisata yang merupakan salah satu pilar penting perekonomian Yogyakarta,” ungkap Didiek dalam keterangannya.
(Redaksi)

