Yogyakarta, 22 September 2025 – Keselamatan di perlintasan kereta api menjadi perhatian serius PT Railink, Dinas Perhubungan, dan Polsek Kulonprogo. Ketiga pihak bersinergi dalam kegiatan sosialisasi langsung di JPL No.678 dan 683 jalur Wates–Kedundang untuk menekan risiko kecelakaan.

Sosialisasi melibatkan pembagian flyer dan penjelasan tatap muka kepada pengendara. Edukasi ini menekankan pentingnya berhenti saat palang pintu mulai tertutup dan selalu mendahulukan perjalanan kereta api.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, mengingatkan pengendara agar tidak mengabaikan keselamatan. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Aturan yang disosialisasikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114, yang menegaskan kewajiban pengguna jalan untuk memberi prioritas kepada kereta api.

Pendekatan kolaboratif antara Railink, Dishub, dan kepolisian dinilai efektif untuk menyampaikan pesan keselamatan. Kehadiran aparat di lokasi memberikan efek tegas sekaligus membangun kesadaran masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi yang mendorong masyarakat membangun budaya disiplin di perlintasan. Kesadaran kolektif diyakini mampu menekan angka kecelakaan hingga seminimal mungkin.

Railink menekankan bahwa keselamatan bukan hanya tanggung jawab operator kereta, tetapi juga pengendara jalan. Kerja sama lintas sektor menjadi kunci keberhasilan pencegahan risiko.

Selain edukasi keselamatan, Railink juga mengingatkan penumpang KA Bandara untuk memesan tiket lebih awal serta menyiapkan waktu perjalanan menuju bandara agar tetap aman dan nyaman. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *