Yogyakarta, 22 September 2025 – PT Railink menggandeng Dishub dan Polsek Kulonprogo untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api. Dua titik, JPL No.678 dan 683 jalur Wates–Kedundang, menjadi fokus sosialisasi dan edukasi langsung kepada pengendara.

Kegiatan ini melibatkan pembagian flyer keselamatan dan arahan tatap muka agar masyarakat memahami pentingnya mematuhi aturan di perlintasan. Langkah ini dinilai efektif menumbuhkan kesadaran disiplin.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menekankan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Landasan hukum yang menjadi fokus sosialisasi adalah UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 tentang prioritas kereta api dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 tentang kewajiban berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup.

Pendekatan kolaboratif di lapangan memberi efek edukatif dan tegas sekaligus, sehingga masyarakat lebih mudah memahami risiko melanggar peraturan.

Dengan sosialisasi langsung, Railink berharap pengendara lebih disiplin dan tidak sembarangan menyeberang rel. Kesadaran kolektif menjadi kunci mencegah kecelakaan.

Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata komitmen multipihak dalam menjaga keselamatan masyarakat dan mendukung kelancaran operasional kereta api.

Railink mengingatkan penumpang KA Bandara untuk memesan tiket lebih awal serta menyesuaikan waktu perjalanan agar tetap aman dan nyaman. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *