Jember, 24 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali mengangkat isu krusial mengenai kewajiban hukum dalam perlintasan kereta api sebidang. Insiden yang melibatkan KA Probowangi dengan mobil pada Minggu (23/11) pukul 22.50 WIB, di perlintasan liar kilometer 67+500, menjadi bukti bahwa kepatuhan sangat vital. KAI Daop 9 mengingatkan masyarakat untuk utamakan keselamatan dengan selalu mematuhi aturan dan mendahulukan kereta api.

Kecelakaan temperan ini terjadi akibat kelalaian pengemudi mobil yang nekat melintas dari utara ke selatan tanpa berhenti sejenak dan melihat kondisi kanan-kiri. Masinis telah membunyikan klakson lokomotif berulang kali, namun peringatan tersebut diabaikan. Akibatnya, mobil tersebut tertemper, dan KA Probowangi terpaksa berhenti sejenak di lokasi kejadian untuk pengecekan sarana. Proses ini menyebabkan keterlambatan perjalanan sekitar delapan menit. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa, pengemudi mobil hanya mengalami luka ringan, sementara penumpang dan petugas kereta tetap selamat.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan penyesalan mendalam atas insiden yang disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan tersebut. Ia menekankan bahwa perlintasan sebidang adalah titik rawan. “Jangan terburu-buru, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang melintas,” pesan Cahyo Widiantoro, mengingatkan masyarakat untuk waspada dan disiplin.

Kewajiban mendahulukan kereta api di perlintasan kereta api diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 dan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124. Pelanggar yang menerobos rel dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000, sesuai Pasal 296 UU LLAJ. KAI Daop 9 Jember akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk mengevaluasi dan mendesak penempatan petugas jaga di perlintasan teregister yang belum terjaga. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *