Jakarta, 28 Agustus 2025 – Penetapan keterampilan P3K dan kegawatdaruratan sebagai syarat wajib bagi frontliner Daop 3 menunjukkan peningkatan standar kompetensi dalam pelayanan transportasi kereta api. Kebijakan baru ini memastikan setiap petugas yang berinteraksi dengan penumpang memiliki kemampuan dasar dalam penanganan medis darurat sebagai bagian integral dari kualifikasi profesi.
Implementasi syarat baru ini dilakukan melalui program pelatihan yang sistematis dan terstruktur. Seluruh frontliner, termasuk masinis, kondektur, polsuska, customer service on station, pengawas peron, petugas checker terminal, dan ticketing officer, wajib menguasai berbagai teknik pertolongan pertama. Standardisasi syarat ini memastikan kualitas respons yang konsisten di seluruh lini pelayanan.
Program pelatihan untuk memenuhi syarat ini mencakup berbagai aspek penanganan darurat yang relevan dengan operasional kereta api. Peserta mempelajari penanganan berbagai jenis luka dan pendarahan, teknik resusitasi jantung paru, serta prinsip-prinsip dasar pertolongan pertama. Materi disampaikan oleh dokter fungsional perusahaan dengan pendekatan yang komprehensif dan aplikatif.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin menjelaskan, “Pertolongan pertama yang dilakukan secara tepat dapat mencegah kematian, cedera lanjutan, atau pun komplikasi.” Penetapan keterampilan P3K sebagai syarat wajib ini menjadi langkah progresif dalam meningkatkan profesionalisme dan kompetensi frontliner, sekaligus memberikan jaminan keselamatan yang lebih baik kepada penumpang.
(Redaksi)

