Semarang, 4 Desember 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mengumumkan capaian kepatuhan 100% terhadap aturan Standar Pelayanan Minimum (SPM) menjelang periode Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Angka kepatuhan penuh ini didapat setelah dilaksanakannya Rampcheck ketat oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan yang menjamin pelayanan dan fasilitas optimal ini berlangsung selama dua hari, dari 3 hingga 4 Desember 2025.
Kegiatan inspeksi DJKA Kemenhub ini merujuk secara penuh pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 63 Tahun 2019. Tim fokus pada pengecekan seluruh aspek krusial, mulai dari fasilitas keselamatan di stasiun (APAR, jalur evakuasi) hingga kelayakan sarana di dalam kereta (rem darurat, alat pemecah kaca). Kepatuhan mutlak ini menjadi jaminan bagi masyarakat akan keamanan dan kenyamanan perjalanan.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menekankan bahwa kepatuhan penuh adalah prioritas utama. “Fokus utama meliputi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan. Tim telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kesiapan fasilitas dan layanan KAI Daop 4 Semarang dalam menyambut Angkutan Nataru,” ujar Franoto Wibowo.
Pengecekan fasilitas juga mencakup aspek pendukung kenyamanan seperti kebersihan toilet, fungsi pengatur suhu udara, dan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Franoto menambahkan, “Secara umum hasil pengecekan menunjukkan bahwa pelayanan dan fasilitas yang disediakan oleh KAI Daop 4 Semarang telah memenuhi ketentuan PM 63 Tahun 2019. Kami menjadikan hasil inspeksi ini sebagai dorongan untuk terus memperkuat kualitas pelayanan.” (Redaksi)

