Jakarta, 22 Agustus 2025 – Isu keselamatan transportasi kereta api memerlukan penanganan yang menyeluruh dan melibatkan seluruh komponen masyarakat. KAI menekankan bahwa upaya peningkatan keamanan di perlintasan sebidang tidak dapat berjalan efektif tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari berbagai pihak yang berkepentingan.
Kondisi perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan telah menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir. Ketidakdisiplinan pengguna jalan dalam mematuhi rambu-rambu keselamatan seringkali berujung pada tragedi yang merugikan banyak pihak. Realitas ini mendorong KAI untuk mengintensifkan upaya-upaya pencegahan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Raden Agus Dwinanto Budiadji, Direktur Sekretaris Korporat KAI, menyampaikan bahwa regulasi yang ada harus ditegakkan secara konsisten oleh otoritas yang berwenang. “Perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin resmi wajib ditutup oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tegasnya dalam pernyataan resmi.
Pencapaian KAI dalam program penutupan perlintasan ilegal menunjukkan kemajuan yang menggembirakan. Dimulai dari 123 perlintasan yang ditutup pada 2023, jumlah ini melonjak signifikan menjadi 309 perlintasan pada 2024, dan berlanjut dengan 187 penutupan hingga Juni 2025. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik. KAI mengajak semua pihak untuk terus mendukung misi keselamatan ini demi terwujudnya sistem transportasi yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
(Redaksi)

