Yogyakarta, 22 September 2025 – PT Railink bersama Dishub dan Polsek Kulonprogo menekankan pesan penting: keselamatan di jalur kereta api harus selalu didahulukan. Sosialisasi ini digelar di JPL No.678 dan 683 jalur Wates–Kedundang.

Pengendara yang melintas diberikan flyer dan penjelasan langsung tentang kewajiban mendahulukan kereta api serta berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai tertutup.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan pentingnya disiplin di perlintasan. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.

Sosialisasi ini merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114, yang menjadi dasar hukum prioritas perjalanan kereta dan kewajiban berhenti bagi pengendara.

Edukasi langsung di lapangan bertujuan menumbuhkan kesadaran nyata tentang risiko pelanggaran, bukan sekadar mengikuti aturan formal.

Kolaborasi antara Railink, Dishub, dan Polsek Kulonprogo memberi efek edukatif dan tegas, sehingga pengendara lebih memahami konsekuensi dari tindakan nekat menembus palang pintu.

Kesadaran kolektif menjadi kunci terciptanya perlintasan yang aman dan nyaman, mendukung kelancaran operasional kereta api.

Selain itu, Railink mengingatkan penumpang KA Bandara untuk memesan tiket lebih awal dan menyiapkan waktu perjalanan agar tetap aman sebelum keberangkatan. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *