Jember, 15 Oktober 2025 – Keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga masyarakat di sekitar jalur rel. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengajak warga untuk lebih peduli terhadap keselamatan dengan tidak melakukan tindakan yang membahayakan di jalur kereta api, seperti menaruh batu di atas rel.

Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 9 Jember mencatat 12 kasus vandalisme berupa penataan batu di atas rel. Kejadian tersebut tersebar di beberapa wilayah kerja, antara lain tujuh di Kabupaten Lumajang, dua di Kota Pasuruan, satu di Kabupaten Jember, dan dua di Kabupaten Banyuwangi. Aksi tersebut tergolong pelanggaran serius meski tidak sampai menimbulkan kecelakaan.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan pentingnya memahami fungsi batu kecil di sekitar rel, yang dikenal dengan istilah balas kricak.
“Balas kricak bukan sekadar batu biasa. Ia berfungsi menjaga kestabilan rel, menyerap getaran, dan membantu drainase agar jalur tetap aman dan rata saat dilintasi kereta,” ujar Cahyo.

Menurutnya, pengaturan balas kricak dilakukan secara teknis dengan memperhatikan ukuran, kerapatan, dan kemiringan agar bantalan rel tidak bergeser. Karena itu, penataan ulang atau pemindahan batu secara sembarangan dapat mengganggu stabilitas jalur.
“Jika balas kricak dipindahkan atau ditumpuk di atas rel, itu sangat berbahaya. Selain mengganggu struktur jalur, bisa menyebabkan roda kereta terpeleset atau bahkan anjlok,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 9 Jember melakukan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan. Tidak hanya penegakan aturan, KAI juga mengedepankan edukasi dengan melibatkan masyarakat sekitar jalur rel.
“Kami mengedepankan edukasi dan sinergi. Masyarakat sekitar jalur adalah mitra kami dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Cahyo.

Selain sosialisasi langsung, pihak KAI juga menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat dan unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspicam) untuk memperkuat pengawasan di wilayah masing-masing. Pendekatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif warga.

KAI Daop 9 Jember juga menegaskan bahwa aktivitas di jalur rel sangat berbahaya dan melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur larangan keras berada di jalur kereta, dengan ancaman pidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan tindakan iseng atau vandalisme mengancam nyawa banyak orang,” tutup Cahyo. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *