Madiun, 7 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Tidak hanya melalui kampanye atau sosialisasi, tetapi juga dengan tindakan nyata di lapangan. Salah satunya adalah penutupan perlintasan sebidang liar di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KAI dalam mewujudkan jalur rel yang aman dan tertib dari gangguan pihak luar.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menegaskan bahwa keselamatan bukan sekadar slogan bagi KAI, melainkan prioritas utama dalam setiap aspek operasional. “Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” terang Zainul di Madiun, Selasa (7/10/2025).

Ia menjelaskan, keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar. Kondisi ini kerap memicu insiden yang merugikan banyak pihak. Oleh sebab itu, KAI Daop 7 Madiun menargetkan penutupan 15 titik perlintasan liar sepanjang tahun 2025. Hingga Oktober ini, sebanyak 10 titik telah berhasil ditutup dan dinormalisasi.

Zainul menambahkan, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya KAI untuk memastikan ruang operasi kereta api bebas dari hambatan. Penutupan perlintasan liar dilakukan secara bertahap dengan koordinasi bersama pemerintah daerah serta dukungan masyarakat sekitar.

Selain penutupan fisik, KAI Daop 7 Madiun juga terus mengimbau agar masyarakat tidak membuka akses liar di jalur rel. “Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Zainul.

Ia menegaskan bahwa KAI tidak melarang aktivitas warga, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi keselamatan bersama. Masyarakat diimbau untuk selalu melintas di perlintasan resmi yang telah dilengkapi dengan rambu dan peralatan keselamatan.

Langkah proaktif ini sekaligus memperkuat komitmen KAI dalam mendukung penegakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya dalam pasal yang mengatur larangan mendirikan bangunan atau menanam pohon di jalur rel. Dengan disiplin bersama, risiko kecelakaan dapat ditekan seminimal mungkin.

Aksi nyata KAI Daop 7 Madiun menjadi bukti bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *