Jakarta, 16 September 2025 – Layanan kereta api bandara kembali menghadapi tantangan keamanan setelah KA Srilelawangsa relasi Kualanamu – Medan mengalami pelemparan. PT Railink mencatat insiden terjadi pada Senin (16/9) pukul 14.57 WIB di kilometer 13+600/700 pada segmen antara Stasiun Batangkuis dan Stasiun Bandarkalipah.
Aksi pelemparan yang dilakukan orang tidak dikenal mengenai rangkaian KA U14 dan menyebabkan kerusakan kaca Kereta K121304. Meski menimbulkan kerusakan fasilitas, PT Railink memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Tim teknis telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan operasional KA Bandara telah kembali beroperasi dengan normal.
Porwanto Handry Nugroho selaku Direktur Utama PT Railink menegaskan bahwa pelemparan kereta api merupakan tindakan criminal yang sangat berbahaya. Selain mengancam keselamatan penumpang dan petugas, aksi tersebut juga menimbulkan kerugian material yang considerable dan mengganggu jadwal perjalanan ribuan penumpang lainnya.
PT Railink mengingatkan bahwa hukum Indonesia telah mengatur sanksi tegas untuk pelaku gangguan transportasi kereta api. Berdasarkan Undang-Undang Perkeretaapian, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1 miliar untuk tindakan yang membahayakan keselamatan nyawa, serta penjara satu tahun dan denda Rp100 juta untuk perusakan sarana perkeretaapian.
(Redaksi)

