Jakarta, 20 November 2025 – Kenyamanan penumpang makin terjamin setelah PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto memperbarui imbauan mengenai ketentuan barang bawaan menjelang masa Libur Natal dan Tahun Baru. Pembaruan imbauan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran perjalanan serta menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pelanggan kereta api selama periode liburan akhir tahun.

Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Imanuel Setya Budi Harwanto, menegaskan bahwa pemahaman terhadap standar bagasi sangat penting untuk menciptakan kondisi kabin yang kondusif. “KAI memiliki standar khusus terkait barang bawaan penumpang. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini agar perjalanan dapat berlangsung lancar tanpa hambatan,” paparnya. Setiap penumpang diizinkan membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram dengan volume tidak lebih dari 100 desimeter kubik dan jumlah maksimal empat koli.

Dimensi setiap bagasi juga dibatasi tidak lebih dari 70 kali 48 kali 30 sentimeter agar dapat ditempatkan dengan baik pada rak penyimpanan di atas tempat duduk. Penempatan barang bawaan pada rak ini bertujuan menjaga ruang gerak di dalam kabin dan memastikan kenyamanan penumpang lain. KAI juga menetapkan larangan tegas terhadap sejumlah barang yang berpotensi mengganggu atau membahayakan, seperti hewan peliharaan, narkotika, senjata tajam atau api, bahan peledak, dan benda dengan bau menyengat.

Petugas boarding memiliki kewenangan untuk menolak barang bawaan yang dinilai tidak layak atau berisiko, meskipun tidak tercantum secara spesifik dalam daftar larangan resmi. Imanuel menambahkan bahwa sepeda non-lipat, beberapa alat musik, dan perlengkapan olahraga berukuran besar hanya dapat dibawa dengan membeli kursi tambahan. Pemesanan tiket untuk periode Nataru telah dibuka sejak 45 hari sebelum tanggal keberangkatan melalui aplikasi Access by KAI dan kanal resmi lainnya.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *