Jakarta, 20 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto menegaskan kembali ketentuan barang bawaan bagi calon penumpang menjelang periode libur akhir tahun. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran operasional kereta api sekaligus menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh pelanggan selama masa Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Imanuel Setya Budi Harwanto, menekankan bahwa pemahaman terhadap aturan bagasi menjadi kunci terciptanya perjalanan yang tertib dan menyenangkan. Berdasarkan standar yang berlaku, setiap penumpang dapat membawa barang bawaan dengan berat maksimal 20 kilogram, volume maksimal 100 desimeter kubik, dan jumlah maksimal empat koli. Dimensi setiap bagasi juga harus memenuhi batasan maksimal 70 kali 48 kali 30 sentimeter agar dapat ditempatkan dengan baik di rak penyimpanan.
Selain batasan ukuran dan berat, KAI juga menetapkan sejumlah larangan terkait jenis barang yang boleh dibawa ke dalam kabin. “Binatang, narkotika, senjata tajam maupun api, bahan mudah meledak, dan benda berbau menyengat atau berisiko mengganggu kesehatan dan keselamatan penumpang lain tidak diperkenankan dibawa,” tegas Imanuel. Petugas boarding memiliki kewenangan menolak barang bawaan yang dianggap membahayakan atau tidak sesuai untuk perjalanan kereta api, meski tidak tercantum secara eksplisit dalam daftar larangan resmi.
Imanuel menambahkan bahwa sepeda dalam bentuk rangka utuh atau non-lipat tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin. Beberapa alat musik, perlengkapan olahraga, dan perangkat elektronik tertentu yang berukuran besar hanya dapat dibawa dengan membeli kursi tambahan. Jika kursi tambahan tidak tersedia, barang dapat dikirim melalui jasa ekspedisi. Pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center 121 atau kanal resmi media sosial KAI.
(Redaksi)

