Jakarta, 20 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto memperkuat penertiban ketentuan barang bawaan untuk menjamin kenyamanan penumpang menjelang masa Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya menghadirkan perjalanan yang lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan kereta api selama periode liburan akhir tahun.
Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Imanuel Setya Budi Harwanto, menegaskan pentingnya kepatuhan pelanggan terhadap standar bagasi yang berlaku. Setiap penumpang diizinkan membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram dengan volume tidak lebih dari 100 desimeter kubik dan jumlah maksimal empat koli. Dimensi setiap bagasi juga harus memenuhi batasan maksimal 70 kali 48 kali 30 sentimeter agar dapat ditempatkan dengan baik pada rak penyimpanan di atas tempat duduk.
Selain batasan ukuran dan berat, KAI juga menetapkan sejumlah larangan terkait jenis barang yang boleh dibawa ke dalam kabin. “Binatang, narkotika, senjata tajam maupun api, bahan mudah meledak, dan benda berbau menyengat atau berisiko mengganggu kesehatan dan keselamatan penumpang lain tidak diperkenankan dibawa,” ujarnya. Petugas boarding memiliki kewenangan menolak barang bawaan yang dianggap membahayakan atau tidak layak, meskipun tidak tercantum secara eksplisit dalam daftar larangan resmi.
Imanuel menambahkan bahwa sepeda dalam bentuk rangka utuh atau non-lipat tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin. Beberapa alat musik, perlengkapan olahraga, dan perangkat elektronik tertentu yang berukuran besar hanya dapat dibawa dengan membeli kursi tambahan. Jika kursi tambahan tidak tersedia, barang dapat dikirim melalui jasa ekspedisi. Pemesanan tiket untuk periode Nataru telah dibuka sejak 45 hari sebelum tanggal keberangkatan melalui aplikasi Access by KAI dan kanal resmi lainnya.
(Redaksi)

