Jakarta, 30 Oktober 2025 – Kecepatan terbatas 5 kilometer per jam ditetapkan sebagai standar operasional PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam menjaga keselamatan jalur hulu Semarang. Standar ini diberlakukan setelah jalur yang sempat terdampak luapan air akibat cuaca ekstrem berhasil diperbaiki dan dibuka kembali untuk operasional.

Penetapan standar kecepatan 5 kilometer per jam bukan tanpa pertimbangan. Kecepatan ini dinilai ideal untuk memberikan waktu respons yang cukup bagi masinis dan petugas pengawal jika terjadi situasi darurat di jalur. Selain itu, kecepatan rendah ini juga meminimalkan risiko kerusakan infrastruktur yang baru saja diperbaiki setelah terdampak genangan air di kilometer 2+3 hingga 3+0.

Heru Kuswanto, Direktur Pengelolaan Sarana dan Prasarana KAI, menjelaskan bahwa standar ini berlaku untuk semua jenis lokomotif dan kereta api yang melintas di jalur hulu. “Jalur hulu antara Stasiun Semarang Tawang – Stasiun Alastua bisa kita buka untuk lalu lintas KA semua jenis lokomotif dan kereta api dengan pembatasan kecepatan 5 km/jam, dikawal petugas dan secara bertahap akan kita naikkan sesuai prinsip keselamatan,” ujarnya. Peningkatan kecepatan akan dilakukan secara bertahap setelah evaluasi menyeluruh.

Standar kecepatan terbatas ini juga disertai dengan protokol pengawalan ketat. Setiap kereta yang melintas harus didampingi oleh petugas yang bertugas memantau kondisi jalur secara langsung. KAI juga terus melakukan evaluasi teknis dan pemantauan intensif terhadap kondisi jalur, ketinggian air, dan sistem drainase. Langkah-langkah ini membuktikan bahwa KAI serius dalam menjaga keselamatan jalur hulu sebagai bagian dari komitmen memberikan layanan transportasi yang aman dan andal.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *