Jakarta, 19 Oktober 2025 – Peningkatan kecepatan kereta api hingga 120 kilometer per jam di wilayah Daop 7 Madiun membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat dalam menjaga keamanan jalur. KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak melintas di jalur yang telah ditutup dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi dengan rambu peringatan dan peralatan keselamatan.
Imbauan ini disampaikan seiring dengan pelaksanaan program normalisasi jalur yang dilakukan di beberapa titik strategis, khususnya di petak jalan antara Stasiun Blitar dan Rejotangan. Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung program keamanan jalur. “Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” imbau Zainul.
Di JPL 203 yang terletak di Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar, dilakukan penutupan dan pematokan jalur menggunakan rel untuk mencegah akses tidak resmi. Sementara di JPL 206 di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, lebar jalan dipersempit dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter sehingga hanya sepeda dan sepeda motor yang dapat melintas dengan aman.
KAI Daop 7 Madiun juga melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, atau bangunan lainnya di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan. Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian untuk menjamin keamanan jalur di tengah peningkatan kecepatan kereta api.
(Redaksi)

