
Jember, 03 September 2025 – Insiden KA Probowangi yang menimpa seorang pejalan kaki di Km 96+8/9 Bayeman – Probolinggo pada Senin malam menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan jalur kereta. Muhammad Faisol, warga Panggungrejo, Pasuruan, tertemper kereta meski masinis telah membunyikan klakson berulang kali.
Korban jatuh ke sungai dan segera dievakuasi ke rumah sakit dengan kondisi luka parah. Kejadian ini menekankan bahwa kelalaian pejalan kaki dapat berakibat fatal meski masinis bertindak cepat.
Petugas keamanan KAI Bayeman dan Probolinggo bersama Polsek Sumberasih serta Unit Laka Lantas Probolinggo langsung mengamankan lokasi. Operasional KA tetap berjalan normal tanpa gangguan.
PT KAI Daop 9 Jember menegaskan agar masyarakat tidak beraktivitas di jalur kereta karena dapat membahayakan diri sendiri dan perjalanan KA. Kesadaran dan kepatuhan menjadi kunci keselamatan.
Himbauan ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang berada di jalur KA kecuali kepentingan operasional.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan:
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api demi keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. Satu kelalaian kecil bisa berakibat fatal. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan KA dengan disiplin mematuhi aturan.”
Insiden ini menjadi peringatan bahwa kepatuhan jalur kereta bukan sekadar formalitas, tetapi soal keselamatan nyawa. (Redaksi)
