Jember, 24 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali menyoroti tingginya angka kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang, yang hampir seluruhnya disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan. Insiden terbaru melibatkan KA Probowangi yang tertemper mobil di perlintasan tidak terjaga kilometer 67+500, petak jalan Rejoso-Pasuruan, pada Minggu (23/11) pukul 22.50 WIB. KAI Daop 9 menegaskan kembali pentingnya utamakan keselamatan di jalur rel.
Kecelakaan tersebut bermula ketika sebuah mobil dari arah utara menuju selatan nekat melintas tanpa berhenti sejenak dan menoleh kanan-kiri, mengabaikan klakson lokomotif yang telah dibunyikan masinis berulang kali. Tindakan melanggar aturan ini mengakibatkan temperan yang tidak terhindarkan. Akibatnya, KA Probowangi harus berhenti sejenak di lokasi insiden untuk pengecekan sarana, yang memakan waktu sekitar delapan menit, sehingga menyebabkan keterlambatan perjalanan. Syukurlah, kecelakaan ini tidak merenggut korban jiwa; pengemudi mobil hanya mengalami luka ringan.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan penyesalan mendalam atas insiden akibat kelalaian ini. “Jangan terburu-buru, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang melintas,” pesan Cahyo Widiantoro, menekankan bahwa kewaspadaan adalah kunci. Ia juga mengingatkan bahwa perlintasan sebidang bukanlah titik aman, tetapi merupakan area peringatan yang memerlukan perhatian ekstra.
KAI Daop 9 Jember berkomitmen untuk terus berupaya menekan insiden dengan berkoordinasi aktif dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Fokus utamanya adalah mengevaluasi dan mendesak penempatan petugas penjaga di perlintasan kereta api teregister yang belum terjaga, seperti lokasi kejadian. Masyarakat juga diimbau untuk mengingat konsekuensi hukum yang menanti para penerobos perlintasan, yaitu sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Redaksi)

