Jakarta, 29 Agustus 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melanjutkan upaya sistematis untuk meningkatkan standar keselamatan perjalanan kereta api melalui program penutupan perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Langkah strategis ini telah berhasil menutup sebanyak 657 perlintasan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sebagai wujud komitmen perusahaan dalam menciptakan sistem transportasi yang aman dan andal.

Inisiatif penutupan perlintasan ini merupakan implementasi dari berbagai regulasi yang mengatur keselamatan transportasi kereta api, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang secara tegas mengharuskan penutupan perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, atau memiliki lebar kurang dari 2 meter. Upaya ini juga sejalan dengan landasan hukum yang kuat meliputi UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Program penutupan yang dilaksanakan secara konsisten ini telah menunjukkan hasil positif dalam bentuk penurunan gangguan keselamatan di perlintasan sebidang. Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, jumlah gangguan keselamatan mengalami penurunan signifikan sebesar 19% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, membuktikan efektivitas langkah preventif yang telah diambil.

Wakil Presiden Direktur Hubungan Masyarakat KAI, Anne Purba menekankan pentingnya langkah ini dalam menjamin keselamatan penumpang. “Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Oleh karena itu, kami terus melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi,” ujar Anne. Program ini diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi keamanan sistem transportasi kereta api nasional.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *