Jakarta, 2 Desember 2025 – Penerapan pengawasan ekstra di Daerah Pantauan Khusus (Dapsus) menjadi langkah antisipasi PT Kereta Api Indonesia (Persero) setelah inspeksi menjelang masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Intensifikasi pengawasan di area berisiko tinggi ini bertujuan untuk mencegah atau meminimalkan gangguan operasional.
Wakil Direktur Utama KAI Dody Budiawan menjelaskan bahwa penerapan pengawasan ekstra dilakukan setelah inspeksi mengidentifikasi tiga Dapsus di wilayah Daop 5. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, KAI telah memetakan tiga Daerah Pantauan Khusus di wilayah Daop 5 dengan karakteristik yang memerlukan perhatian khusus. Pada titik-titik tersebut, KAI menyiapkan langkah mitigasi dan peningkatan pengawasan.
Pengawasan ekstra di Dapsus mencakup penambahan personel, peningkatan frekuensi patroli, dan penempatan fasilitas respons cepat. KAI telah menambah 3 penjaga daerah rawan yang khusus bertugas di Dapsus untuk memastikan monitoring berkelanjutan. “Kami memastikan pengawasan di lapangan berjalan lebih intensif, baik pada jalur, perlintasan, maupun fasilitas pendukung lainnya,” kata Dody.
Penerapan pengawasan ekstra juga didukung oleh sistem komunikasi yang lebih baik untuk memastikan respons cepat jika terjadi insiden. Dengan pengawasan ekstra di Dapsus setelah inspeksi, KAI optimis dapat mendeteksi potensi masalah lebih awal dan mengambil tindakan preventif sebelum berkembang menjadi gangguan yang mempengaruhi kenyamanan penumpang selama periode Natal 2025.
(Redaksi)

