Jakarta, 1 September 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember sukses mengamankan properti strategis berupa rumah dinas di Jalan Suroyo No. 25 Kota Probolinggo melalui implementasi pendekatan humanis yang mengedepankan komunikasi persuasif dan dialog konstruktif. Aset dengan spesifikasi luas tanah 972,96 m² dan bangunan 478,9 m² ini memiliki kedudukan hukum yang sah berdasarkan sertipikat hak pakai Nomor 29 tahun 2013 dan posisi strategis di koridor jalan protokoler.
Rumah dinas milik KAI tersebut sebelumnya ditempati secara tidak sah sejak tahun 2005 oleh pihak yang tidak memiliki dasar perjanjian yang legal dengan perusahaan. Penguasa aset mengklaim hak kepemilikan berdasarkan penguasaan turun temurun dari masa sebelum kemerdekaan Indonesia dan menyatakan memiliki prioritas untuk mendaftarkan hak milik. Namun, berdasarkan prinsip hukum pertanahan, khususnya asas horisontal, hubungan sewa menyewa tidak dapat menciptakan hak kepemilikan atas tanah yang disewakan.
Rentang waktu 2018-2022 ditandai dengan berbagai gugatan hukum dari penghuni terhadap KAI, namun seluruh gugatan tersebut tidak berhasil karena penggugat tidak memiliki legal standing yang diperlukan. Pada periode yang sama, tepatnya 2021-2022, KAI juga menjalin kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk penyelesaian melalui mekanisme non-litigasi. Breakthrough terjadi pada tahun 2025 ketika KAI menerapkan pendekatan humanis yang lebih intensif dan berhasil mendapat kesediaan sukarela dari penghuni untuk mengosongkan rumah dinas.
Cahyo Widiantoro selaku Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember menegaskan komitmen perusahaan dalam pengamanan aset negara untuk kepentingan pelayanan masyarakat. “Penanganan permasalahan di Jalan Suroyo No. 25 ini kami lakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga membuka ruang kerja sama melalui mekanisme kontrak resmi bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan aset KAI,” ungkap Cahyo. PT KAI Daop 9 Jember berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pengamanan aset melalui jalur hukum maupun pendekatan non-litigasi yang mengutamakan musyawarah.
(Redaksi)

