Jakarta, 6 November 2025 – Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mempertegas aturan mengenai penggunaan perangkat elektronik selama perjalanan. Salah satu poin penting yang kembali disoroti adalah larangan pengisian daya powerbank melalui stopkontak kereta, yang dinilai berpotensi mengganggu sistem kelistrikan di dalam rangkaian.
KAI menilai bahwa peningkatan mobilitas masyarakat dan ketergantungan pada perangkat elektronik memang tidak bisa dihindari. Namun, aspek kenyamanan dan keselamatan dinilai harus tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, perusahaan mengingatkan bahwa fasilitas stopkontak yang tersedia tidak diperuntukkan bagi perangkat berdaya tinggi seperti powerbank.
“Keselamatan dan kenyamanan pelanggan selalu menjadi prioritas utama kami. Karena itu, kami mengingatkan seluruh pengguna jasa KAI untuk mematuhi ketentuan penggunaan perangkat elektronik di dalam kereta,” ujar Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.
Stopkontak di kursi penumpang, jelas KAI, hanya difungsikan untuk perangkat berdaya rendah termasuk handphone, laptop, tablet, dan earphone. Pengecasan powerbank dapat menyebabkan lonjakan daya yang tidak stabil sehingga memicu risiko korsleting atau gangguan teknis lainnya pada sistem kelistrikan kereta.
Di sisi lain, KAI juga menegaskan aturan mengenai powerbank yang boleh dibawa oleh penumpang. Hanya powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh yang diizinkan, disertai kondisi fisik yang baik dan label kapasitas yang jelas terbaca. Aturan ini dibuat untuk mengantisipasi perangkat tidak layak yang berpotensi membahayakan perjalanan.
“Rumusnya mudah, sebagai panduan, kapasitas powerbank dapat dihitung dengan rumus: Wh = (kapasitas mAh x voltase) / 1.000,” ungkap Cahyo. Rumus tersebut dinilai penting untuk dipahami penumpang agar tidak salah membawa perangkat di atas batas kapasitas yang diizinkan.
Cahyo turut memberikan ilustrasi sederhana agar penumpang lebih memahami batasannya. “Sebagai contoh, jika powerbank memiliki kapasitas 20.000 mAh dan voltase standar 5V, maka hitungannya adalah (20.000 x 5) / 1000 = 100 Wh. Kapasitas ini masih dalam batas aman yang kami izinkan,” jelasnya.
KAI menyatakan bahwa aturan tersebut bukanlah bentuk pembatasan kenyamanan penumpang, melainkan langkah mitigasi risiko yang disusun berdasarkan sejumlah evaluasi serta pedoman keselamatan perjalanan. Penumpang diminta untuk turut menjaga keselamatan bersama dengan mematuhi setiap aturan terkait fasilitas kelistrikan.
“Larangan ini merupakan langkah preventif agar seluruh pelanggan bisa menikmati perjalanan tanpa gangguan. Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dengan tidak menggunakan stopkontak secara sembarangan,” tambah Cahyo.
KAI berharap edukasi mengenai penggunaan powerbank ini semakin meningkatkan kesadaran publik. Dengan disiplin dalam menggunakan perangkat elektronik, perjalanan kereta dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pelanggan. “Yuk, kita sama-sama wujudkan perjalanan yang nyaman dan aman. Gunakan perangkat elektronik dengan bijak, dan patuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutup Cahyo. (Redaksi)

