Cirebon, 07 Agustus 2025 – KAI Daop 3 Cirebon menegaskan larangan keras terhadap aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di sepanjang jalur kereta api. Peringatan ini disampaikan untuk mencegah potensi gangguan dan bahaya bagi perjalanan kereta.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menjelaskan bahwa jalur rel termasuk zona steril yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan warga. Ia menegaskan, membuang sampah di area tersebut melanggar hukum dan mengancam keselamatan moda transportasi massal ini.

“Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA bisa dipidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta,” jelas Muhibbuddin.

Selain mengganggu pandangan masinis, pembakaran sampah juga dapat merusak kabel optik di jalur KA. Kabel ini merupakan bagian penting dari sistem persinyalan yang berfungsi menjaga keselamatan perjalanan kereta.

“Jika kabel optik rusak, sinyal kereta akan terganggu, yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan KA,” tambahnya. Gangguan semacam ini dapat mengakibatkan keterlambatan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Sampah yang dibuang sembarangan di jalur rel juga bisa menyumbat drainase, memicu banjir, dan menyebabkan tanah menjadi labil. Kondisi ini dapat merusak infrastruktur rel dan membahayakan perjalanan kereta.

Muhibbuddin mengingatkan, risiko semakin tinggi saat cuaca panas dan angin kencang seperti sekarang. “KAI menegaskan bahwa tindakan ini tidak diperbolehkan, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem saat ini, dengan suhu panas dan angin kencang. Membakar atau membuang sampah sembarangan di jalur KA sangat membahayakan,” tegasnya.

Untuk mencegah hal tersebut, KAI Daop 3 Cirebon rutin melakukan sosialisasi, patroli jalur, dan pemasangan spanduk larangan di titik strategis.

Pihak KAI juga menggandeng aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman langsung kepada warga sekitar rel.

“Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama dengan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu potensi bahaya,” tutup Muhibbuddin. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *