Jember, 24 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menyampaikan penyesalan atas insiden temperan yang melibatkan KA Probowangi pada Minggu (23/11) malam, pukul 22.50 WIB. Insiden di perlintasan kereta api sebidang kilometer 67+500, petak jalan Rejoso-Pasuruan, ini sekali lagi membuktikan bahwa kelalaian pengguna jalan merupakan risiko utama kecelakaan. KAI kembali mengimbau agar masyarakat utamakan keselamatan di atas segalanya.
Masinis KA Probowangi melaporkan bahwa peringatan berupa klakson telah berulang kali dibunyikan sebelum kereta memasuki perlintasan. Namun, pengemudi mobil tetap menerobos dari arah utara ke selatan tanpa berhenti sejenak dan memeriksa situasi kanan-kiri. Akibatnya, mobil tersebut tertemper kereta. Kejadian ini memaksa KA Probowangi untuk berhenti sejenak di lokasi guna dilakukan pengecekan sarana, yang mengakibatkan keterlambatan perjalanan sekitar delapan menit. Beruntung, insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa; pengemudi mobil hanya mengalami luka ringan.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan bahwa perlintasan sebidang bukanlah titik aman, melainkan hanya alat bantu peringatan. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan disiplin. “Jangan terburu-buru, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang melintas,” tegas Cahyo Widiantoro. Ia menambahkan, “Kami sangat menyesalkan masih adanya insiden di perlintasan sebidang akibat kelalaian pengguna jalan.”
KAI Daop 9 Jember juga mengingatkan kembali bahwa mendahulukan perjalanan kereta api adalah kewajiban hukum yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dan UU Nomor 23 Tahun 2007. Bagi pelanggar yang nekat menerobos perlintasan kereta api, ancaman sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000, sesuai Pasal 296 UU LLAJ, menanti. KAI akan segera berkoordinasi dengan Dishub dan pemangku kepentingan terkait untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti keselamatan di perlintasan sebidang yang tidak terjaga. (Redaksi)

