Jakarta, 10 September 2025 – Resparking by KAI Services meraih empat Penghargaan Wajib Pajak Parkir Teladan sepanjang 2025 dari Pemkot Surabaya, Pemkab Kulon Progo, Pemkab Kendal, dan Pemkab Cilacap. Penghargaan ini diberikan atas ketepatan pembayaran dan pelaporan pajak parkir di setiap stasiun. “Penghargaan ini memotivasi kami,” ujar Nyoman Suardhita.
Teknologi digital menjadi palladium keberhasilan. Setiap pembayaran parkir terintegrasi langsung ke platform pajak daerah, sehingga laporan dapat disusun secara otomatis dan audit pun berjalan cepat. Inovasi ini memastikan akurasi data dan kepatuhan yang konsisten.
Selain itu, Resparking menerapkan program komunikasi terbuka dengan pelanggan. Melalui display digital di area parkir, pengguna diberi informasi tentang tarif pajak dan manfaatnya. Program edukasi ini meningkatkan kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak daerah.
Ke depan, KAI Services akan memperluas sistem digital ke lebih banyak stasiun. Resparking berkomitmen mendukung visi pemerintah dalam menciptakan tata kelola pajak yang transparan, efisien, dan berkelanjutan. (Redaksi)

