Jakarta, 6 November 2025 – Demi memastikan seluruh penumpang dapat menikmati perjalanan dengan aman dan nyaman, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember memperketat pengawasan terhadap penggunaan perangkat elektronik, terutama powerbank. Langkah ini dilakukan menyusul adanya potensi risiko dari pengisian daya powerbank yang dilakukan di stopkontak kereta.
KAI mengungkapkan bahwa tren penggunaan powerbank sebagai solusi daya cadangan terus meningkat dari waktu ke waktu. Meski demikian, perusahaan menilai perlu adanya batasan agar penggunaan perangkat tersebut tidak berdampak pada keselamatan operasional kereta api. Salah satu pengetatan aturan adalah melarang pengisian daya powerbank menggunakan stopkontak.
“Keselamatan dan kenyamanan pelanggan selalu menjadi prioritas utama kami. Karena itu, kami mengingatkan seluruh pengguna jasa KAI untuk mematuhi ketentuan penggunaan perangkat elektronik di dalam kereta,” ujar Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.
Stopkontak kereta hanya diproyeksikan untuk perangkat berdaya rendah yang tidak memberikan beban besar pada sistem kelistrikan. Penggunaan powerbank dianggap memiliki potensi menimbulkan lonjakan beban yang berbahaya serta meningkatkan suhu perangkat, yang dalam kondisi tertentu dapat memicu percikan api atau kerusakan panel listrik.
Tak hanya itu, aturan mengenai kapasitas powerbank yang boleh dibawa pun ditegaskan kembali. Penumpang diperkenankan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh dan wajib memastikan perangkat dalam kondisi baik. Powerbank juga harus memiliki label kapasitas sebagai bentuk standar keamanan minimal yang mudah diverifikasi.
“Rumusnya mudah, sebagai panduan, kapasitas powerbank dapat dihitung dengan rumus: Wh = (kapasitas mAh x voltase) / 1.000,” ungkap Cahyo. Perhitungan sederhana ini dinilai penting agar penumpang tidak salah membawa perangkat yang melebihi batas kapasitas aman.
“Sebagai contoh, jika powerbank memiliki kapasitas 20.000 mAh dan voltase standar 5V, maka hitungannya adalah (20.000 x 5) / 1000 = 100 Wh. Kapasitas ini masih dalam batas aman yang kami izinkan,” jelasnya.
KAI menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan membatasi kenyamanan pelanggan, tetapi justru sebagai bentuk perlindungan agar perjalanan tetap berlangsung aman tanpa insiden yang berkaitan dengan perangkat elektronik. Perusahaan menilai kerja sama seluruh pelanggan sangat dibutuhkan demi menjaga lingkungan perjalanan yang kondusif.
“Larangan ini merupakan langkah preventif agar seluruh pelanggan bisa menikmati perjalanan tanpa gangguan. Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dengan tidak menggunakan stopkontak secara sembarangan,” tambah Cahyo.
Pada akhirnya, KAI mengimbau seluruh penumpang agar lebih bijaksana dalam menggunakan perangkat elektronik. Dengan mematuhi aturan yang ada, pelanggan turut membantu menciptakan perjalanan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua. “Yuk, kita sama-sama wujudkan perjalanan yang nyaman dan aman. Gunakan perangkat elektronik dengan bijak, dan patuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutup Cahyo. (Redaksi)

