Jakarta, 20 Desember 2025 – PT Kereta Api Indonesia memastikan kelancaran perjalanan penumpang selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui berbagai kebijakan strategis. Salah satunya adalah pengaturan ketat terhadap bagasi penumpang yang dibawa ke dalam kereta api.

Batas maksimal bagasi yang diperbolehkan adalah 20 kilogram untuk setiap penumpang. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan bersama di dalam gerbong kereta. Barang bawaan yang melebihi batas akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan ketentuan perusahaan.

KAI juga mengingatkan adanya larangan membawa sejumlah barang tertentu seperti hewan, makanan beraroma menyengat, dan barang lain yang berpotensi mengganggu kenyamanan perjalanan. Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menekankan pentingnya aturan ini. “Pada dua hari awal masa Angkutan Nataru, KAI telah melayani 359.616 pelanggan. Dengan mobilitas yang tinggi, pengaturan bagasi menjadi bagian penting agar perjalanan berjalan lancar dan aman,” jelasnya.

Bagi penumpang yang membawa barang lebih banyak, KAI menyediakan alternatif melalui layanan KALOG Express. Layanan pengiriman ini dapat menangani berbagai jenis barang mulai dari sepeda motor, hewan peliharaan, hingga produk makanan dan frozen food. KALOG Express juga memberikan promo tarif hingga 50 persen untuk rute lintas Selatan selama periode Nataru.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *