Jakarta, 20 Desember 2025 – PT Kereta Api Indonesia meminta seluruh pelanggan untuk tidak mengabaikan aturan bagasi selama musim Angkutan Natal dan Tahun Baru. Permintaan ini disampaikan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan perjalanan di tengah lonjakan mobilitas masyarakat.
Batas maksimal bagasi yang diperbolehkan adalah 20 kilogram untuk setiap penumpang kereta api. Aturan ini diterapkan untuk memastikan ruang di dalam gerbong tetap nyaman bagi seluruh penumpang. Barang bawaan yang melebihi batas akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pembatasan berat, KAI juga mengingatkan adanya larangan membawa sejumlah barang seperti hewan, makanan beraroma kuat, dan barang lain yang berpotensi mengganggu kenyamanan. Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini. “Pada dua hari awal masa Angkutan Nataru, KAI telah melayani 359.616 pelanggan. Dengan mobilitas yang tinggi, pengaturan bagasi menjadi bagian penting agar perjalanan berjalan lancar dan aman,” ungkapnya.
Sebagai alternatif, KAI menyediakan layanan KALOG Express yang dapat menangani pengiriman sepeda motor, hewan peliharaan, dan berbagai paket barang termasuk makanan dan frozen food. Layanan ini memberikan promo diskon hingga 50 persen untuk jalur lintas Selatan, membantu mobilitas masyarakat dan distribusi UMKM selama periode Nataru.
(Redaksi)

