Jember, 23 Desember 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat mengenai sanksi hukum bagi siapa pun yang berada atau beraktivitas di jalur rel, menyusul insiden temperan OTK yang melibatkan KA Sritanjung di Probolinggo.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa sekitar pukul 11.35 WIB di Km 96+3 petak jalan Probolinggo (Pb)–Bayeman (Bym). Berdasarkan laporan Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), temperan terjadi di Km 96+7/8 sehingga KA 280 (Sritanjung) harus melakukan berhenti luar biasa.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, KAI Daop 9 Jember segera berkoordinasi dengan ASP KA 280, PPKA Bayeman, serta Unit Pengamanan Daop 9 Jember untuk melakukan penanganan cepat di lapangan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokomotif dan rangkaian kereta guna memastikan kondisi sarana dalam keadaan aman sebelum perjalanan dilanjutkan.

Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan operasional.
“Kami mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan seluruh pihak. Setelah menerima laporan, petugas kami segera melakukan koordinasi serta pemeriksaan lokomotif dan rangkaian untuk memastikan KA 280 (Sritanjung) dalam kondisi aman sebelum kembali melanjutkan perjalanan,” ujar Cahyo.

Setelah dinyatakan aman, KA Sritanjung kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 11.41 WIB dengan keterlambatan sekitar enam menit.

Sebagai bagian dari prosedur administrasi, PTGOK Nomor 118 diserahkan kepada PPKA Pasuruan.

Korban bernama Aan Anto (34), warga Dusun 03 Kanci, Astanajapura, Cirebon, mengalami luka berat dan telah mendapatkan penanganan medis di RSUD dr. Mohamad Saleh Probolinggo.

PT KAI Daop 9 Jember menegaskan bahwa larangan berada di jalur rel diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *