Jember, 03 September 2025 – PT KAI Daop 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aturan di jalur kereta menyusul insiden KA Probowangi yang menimpa seorang pejalan kaki di Km 96+8/9 petak jalan Bayeman – Probolinggo pada Senin malam.

Masinis KA 298 Probowangi telah membunyikan klakson berkali-kali saat korban, Muhammad Faisol, warga Panggungrejo, Pasuruan, melintas tanpa memperhatikan rel. Benturan tidak dapat dihindari dan korban jatuh ke sungai sebelum dievakuasi ke rumah sakit dengan kondisi luka parah.

Petugas keamanan KAI Bayeman dan Probolinggo bersama Polsek Sumberasih serta Unit Laka Lantas Probolinggo segera hadir di lokasi untuk mengevakuasi korban dan mengamankan jalur KA. Operasional kereta tetap berjalan lancar tanpa gangguan.

KAI menegaskan bahwa rel kereta bukanlah tempat untuk berjalan kaki, bermain, atau melakukan aktivitas lain yang membahayakan. Kepatuhan terhadap aturan jalur kereta adalah kunci keselamatan bagi semua pihak.

Himbauan ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang orang berada di jalur kereta kecuali untuk kepentingan operasional.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan:
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api demi keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. Satu kelalaian kecil bisa berakibat fatal. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan KA dengan disiplin mematuhi aturan.”

Kejadian ini menjadi peringatan penting bahwa setiap orang harus mematuhi aturan jalur kereta demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *