Jakarta, 20 Desember 2025 – PT Kereta Api Indonesia mengimbau seluruh penumpang untuk mematuhi aturan bagasi selama masa Angkutan Natal dan Tahun Baru. Imbauan ini disampaikan untuk menjaga kenyamanan bersama di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat pada libur akhir tahun.

Batas maksimal bagasi yang diperbolehkan adalah 20 kilogram untuk setiap penumpang kereta api. Aturan ini berlaku untuk semua jenis perjalanan tanpa terkecuali. Penumpang yang membawa barang melebihi ketentuan akan dikenakan tarif tambahan berdasarkan regulasi perusahaan.

Selain pembatasan berat, KAI juga mengingatkan larangan membawa sejumlah barang seperti hewan, makanan beraroma tajam, dan barang lain yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan perjalanan. Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menegaskan pentingnya aturan ini. “Pada dua hari awal masa Angkutan Nataru, KAI telah melayani 359.616 pelanggan. Dengan mobilitas yang tinggi, pengaturan bagasi menjadi bagian penting agar perjalanan berjalan lancar dan aman,” ujarnya.

Bagi penumpang dengan barang lebih banyak, KAI mengarahkan masyarakat memanfaatkan KALOG Express yang dapat mengirim sepeda motor, hewan peliharaan, dan berbagai paket barang termasuk makanan dan frozen food. Layanan ini memberikan promo diskon hingga 50 persen untuk jalur lintas Selatan, membantu distribusi UMKM dan mobilitas masyarakat selama periode Nataru.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *