Probolinggo, 8 September 2025 – PT KAI Daop 9 Jember mengambil langkah antisipatif untuk menghindari persoalan hukum perdata dengan menandatangani nota kesepahaman bersama Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Kerja sama ini menjadi payung hukum yang mampu melindungi operasional perusahaan dari potensi sengketa di kemudian hari.
“Setiap kemungkinan kendala perdata akan lebih mudah diatasi dengan adanya dukungan Kejari. Ini adalah bentuk proteksi agar operasi perusahaan berjalan aman,” ujar Hengky Prasetyo, VP KAI Daop 9 Jember.
MoU tersebut mencakup pendampingan hukum, advis terhadap regulasi perdata, mediasi jika terjadi sengketa, hingga pemulihan aset yang bermasalah. Dukungan menyeluruh ini menjadikan posisi hukum perusahaan lebih kokoh.
Melalui komitmen ini, KAI berharap setiap hambatan hukum dapat dihindari sehingga pelayanan publik tetap terjaga, investasi terlindungi, dan operasional berjalan lancar.
(Redaksi)

