Jakarta, 20 Desember 2025 – Mengantisipasi lonjakan penumpang pada masa libur Natal dan Tahun Baru, PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan imbauan khusus terkait pengaturan bagasi penumpang. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan perjalanan tetap nyaman bagi seluruh pelanggan kereta api.

Batas maksimal bagasi yang diperbolehkan adalah 20 kilogram per penumpang. Ketentuan ini wajib dipatuhi untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di dalam kereta. Penumpang dengan bagasi berlebih akan dikenakan tarif tambahan sesuai regulasi perusahaan.

Selain itu, KAI juga mengingatkan larangan membawa sejumlah barang seperti hewan, makanan berbau menyengat, dan barang lain yang dapat mengganggu kenyamanan perjalanan. Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menegaskan pentingnya aturan ini di tengah mobilitas tinggi. “Pada dua hari awal masa Angkutan Nataru, KAI telah melayani 359.616 pelanggan. Dengan mobilitas yang tinggi, pengaturan bagasi menjadi bagian penting agar perjalanan berjalan lancar dan aman,” ujarnya.

Bagi pelanggan yang memiliki barang lebih banyak, KAI menganjurkan penggunaan layanan KALOG Express dari KAI Logistik. Layanan ini dapat mengirim berbagai jenis barang termasuk motor dan hewan peliharaan. Sebagai bentuk dukungan, KALOG Express menawarkan promo diskon hingga 50 persen untuk jalur lintas Selatan selama periode Nataru.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *