Jember, 15 Oktober 2025 – Tindakan iseng seperti menaruh batu di jalur rel bisa berujung petaka. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember memperingatkan masyarakat bahwa aksi semacam ini bukanlah lelucon, melainkan perbuatan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api.

Data KAI Daop 9 Jember menunjukkan, sepanjang tahun 2025 terjadi 12 kasus vandalisme di jalur kereta. Kasus tersebut tersebar di empat wilayah, yakni Lumajang, Pasuruan, Jember, dan Banyuwangi. Meski belum menimbulkan kecelakaan, potensi bahayanya sangat tinggi.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa batu kecil di sekitar rel, yang dikenal dengan istilah balas kricak, memiliki fungsi vital dalam menjaga kestabilan rel.
“Balas kricak bukan sekadar batu biasa. Ia berfungsi menjaga kestabilan rel, menyerap getaran, dan membantu drainase agar jalur tetap aman dan rata saat dilintasi kereta,” ujarnya.

Menurut Cahyo, susunan balas kricak tidak boleh diubah sembarangan karena dapat mengganggu keseimbangan struktur rel.
“Jika balas kricak dipindahkan atau ditumpuk di atas rel, itu sangat berbahaya. Selain mengganggu struktur jalur, bisa menyebabkan roda kereta terpeleset atau bahkan anjlok,” tambahnya.

KAI Daop 9 Jember pun mengambil langkah preventif dengan memperketat patroli dan melakukan sosialisasi secara langsung kepada warga. Edukasi keselamatan menjadi prioritas agar masyarakat memahami bahaya yang ditimbulkan oleh tindakan vandalisme.
“Kami mengedepankan edukasi dan sinergi. Masyarakat sekitar jalur adalah mitra kami dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Cahyo.

KAI juga bekerja sama dengan aparat pemerintah dan tokoh masyarakat setempat untuk memperkuat pengawasan di titik-titik rawan. Pendekatan humanis ini terbukti efektif dalam membangun kesadaran kolektif warga.

Selain berisiko tinggi, tindakan di jalur rel juga melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan tindakan iseng atau vandalisme mengancam nyawa banyak orang,” tegas Cahyo. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *