Jember, 15 Oktober 2025 – Maraknya aksi vandalisme di jalur kereta api menjadi perhatian serius PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember. Untuk mencegah potensi bahaya, KAI Daop 9 Jember mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta, seperti meletakkan batu di atas rel.
Sepanjang tahun 2025, terdapat 12 kasus vandalisme berupa penataan batu di jalur kereta api di wilayah kerja Daop 9 Jember. Rinciannya, tujuh kejadian di Kabupaten Lumajang, dua di Kota Pasuruan, satu di Kabupaten Jember, dan dua di Kabupaten Banyuwangi. Meski belum sampai menimbulkan kecelakaan, tindakan tersebut tergolong pelanggaran berat yang berisiko fatal.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan pentingnya memahami fungsi batu kecil di sepanjang rel yang dikenal sebagai balas kricak.
“Balas kricak bukan sekadar batu biasa. Ia berfungsi menjaga kestabilan rel, menyerap getaran, dan membantu drainase agar jalur tetap aman dan rata saat dilintasi kereta,” ujar Cahyo.
Ia menjelaskan, susunan balas kricak diatur dengan ketat agar bantalan rel tidak bergeser akibat beban berat dan getaran kereta. Karena itu, tindakan memindahkan atau menumpuk batu di atas rel sangat berbahaya.
“Jika balas kricak dipindahkan atau ditumpuk di atas rel, itu sangat berbahaya. Selain mengganggu struktur jalur, bisa menyebabkan roda kereta terpeleset atau bahkan anjlok,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 9 Jember memperketat pengamanan di titik-titik rawan dan melakukan sosialisasi langsung kepada warga sekitar jalur kereta melalui pendekatan humanis.
“Kami mengedepankan edukasi dan sinergi. Masyarakat sekitar jalur adalah mitra kami dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Cahyo.
KAI Daop 9 Jember juga mengimbau masyarakat agar tidak bermain, beraktivitas, atau melakukan tindakan apapun di area rel karena berisiko tinggi dan melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku pelanggaran dapat dikenai pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan tindakan iseng atau vandalisme mengancam nyawa banyak orang,” tutup Cahyo. (Redaksi)

