Probolinggo, 8 September 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember bersama Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo resmi menandatangani dokumen kerja sama terkait pendampingan hukum. Penandatanganan dilakukan langsung oleh VP KAI Daop 9 Jember, Hengky Prasetyo, serta Kepala Kejari Probolinggo, Dodik Hermawan.

“Dalam dunia transportasi, tantangan hukum seperti sengketa aset atau proses hukum perdata sangat mungkin terjadi. Melalui kerja sama ini kami berupaya mencegah sekaligus menyelesaikan setiap persoalan dengan tepat,” kata Hengky.

Selain penanganan persoalan hukum, kerja sama ini meliputi dukungan penuh untuk proyek infrastruktur KAI serta bantuan hukum dalam penyelesaian administrasi dan tata usaha negara. Ruang lingkup besar ini memungkinkan KAI mendapat proteksi hukum secara menyeluruh.

Dengan adanya MoU ini, KAI berharap pelayanan terhadap masyarakat dapat semakin terjamin, transparan, dan bebas dari hambatan birokrasi hukum yang kompleks.
(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *