Jakarta, 19 Oktober 2025 – Langkah KAI Daop 7 Madiun dalam menaikkan kecepatan maksimal kereta api hingga 120 kilometer per jam dibarengi dengan penguatan aspek keamanan jalur secara menyeluruh. Penguatan ini menjadi kunci agar peningkatan kecepatan tidak menimbulkan risiko keselamatan bagi penumpang maupun masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api.

Program penguatan keamanan jalur dilakukan melalui normalisasi yang mencakup penutupan jalur perlintasan liar serta penyempitan beberapa jalur perlintasan sebidang. Rokhmad Makin Zainul, Manajer Humas Daop 7 Madiun menjelaskan bahwa normalisasi dilakukan di beberapa titik strategis, salah satunya di JPL 203 Kilometer 125+8/9 antara Stasiun Blitar dan Rejotangan yang terletak di Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar. “Normalisasi dan peningkatan jalur KA dilakukan dengan penutupan dan pematokan menggunakan rel,” tegasnya.

Di lokasi lain, yaitu JPL 206 di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, dilakukan penyempitan lebar jalan dari semula 3,6 meter menjadi 1,5 meter. Penyempitan ini bertujuan membatasi jenis kendaraan yang dapat melintas sehingga hanya sepeda atau sepeda motor yang diperbolehkan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan antara kendaraan bermotor dengan kereta api yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Pelaksanaan program normalisasi ini melibatkan kolaborasi antara KAI Daop 7 Madiun dengan pemerintah daerah, kepolisian, serta aparat kewilayahan setempat. Masyarakat diminta untuk tidak membuka kembali jalur yang telah ditutup dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi dengan rambu peringatan serta peralatan keselamatan untuk menjamin keamanan perjalanan kereta api.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *