Jakarta, 19 Oktober 2025 – Kepastian keamanan setiap jalur kereta api menjadi komitmen yang dipegang teguh oleh KAI Daop 7 Madiun dalam mendukung operasional kereta api berkecepatan tinggi. Perusahaan melakukan inspeksi dan normalisasi jalur secara rutin untuk memastikan tidak ada gangguan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Program kepastian keamanan jalur mencakup berbagai aspek, mulai dari penutupan jalur perlintasan liar, penyempitan jalur perlintasan sebidang, hingga penghilangan bangunan atau pohon tinggi yang mengganggu pandangan bebas. Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menegaskan bahwa kepastian keamanan jalur menjadi prasyarat mutlak untuk mendukung peningkatan kecepatan operasional kereta api hingga 120 kilometer per jam.
Di JPL 203 yang terletak di petak jalan antara Stasiun Blitar dan Rejotangan, Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar, dilakukan penutupan dan pematokan jalur menggunakan rel untuk mencegah akses tidak resmi. Sementara di JPL 206 di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, lebar jalan dipersempit dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter sehingga hanya sepeda dan sepeda motor yang dapat melintas dengan aman.
KAI Daop 7 Madiun juga melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, atau bangunan lainnya di jalur kereta api sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Larangan ini bertujuan untuk menjamin pandangan bebas dan keamanan jalur bagi operasional kereta api berkecepatan tinggi demi keselamatan bersama.
(Redaksi)

