Jakarta, 19 Oktober 2025 – Normalisasi jalur kereta api yang dilakukan KAI Daop 7 Madiun mengacu pada standar kecepatan dan keamanan nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini untuk memastikan bahwa peningkatan kecepatan kereta api hingga 120 kilometer per jam dapat dilakukan tanpa mengorbankan aspek keselamatan perjalanan.

Standar nasional mengharuskan kondisi jalur kereta api berada dalam kondisi optimal untuk menampung laju kereta berkecepatan tinggi. Untuk itu, KAI Daop 7 Madiun melakukan serangkaian pembenahan infrastruktur, termasuk peningkatan kualitas rel, perbaikan sistem persinyalan, serta normalisasi jalur perlintasan sebidang. Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menegaskan bahwa normalisasi jalur menjadi bagian integral dari upaya memenuhi standar keamanan nasional.

Program normalisasi dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk di JPL 203 yang terletak di petak jalan antara Stasiun Blitar dan Rejotangan, Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar. Di lokasi tersebut dilakukan penutupan dan pematokan jalur menggunakan rel untuk mencegah akses tidak resmi. Sementara di JPL 206 di Desa Ngaglik, lebar jalan dipersempit dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter untuk membatasi jenis kendaraan yang dapat melintas.

KAI Daop 7 Madiun melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaan normalisasi ini, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta Blitar, Satlantas Polres Blitar, serta pemerintah setempat. Masyarakat diimbau untuk mendukung program ini dengan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu dan peralatan keselamatan demi menjaga keamanan perjalanan kereta api sesuai standar nasional.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *