Jakarta, 19 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun resmi menaikkan batas kecepatan maksimal perjalanan kereta api dari 100 kilometer per jam menjadi 120 kilometer per jam di sejumlah lintas wilayah operasionalnya. Langkah strategis ini diambil untuk meningkatkan efisiensi perjalanan sekaligus mempertahankan standar keselamatan yang ketat bagi penumpang dan awak kereta.

Peningkatan kecepatan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. KAI Daop 7 Madiun melakukan serangkaian pembenahan infrastruktur jalur kereta api, termasuk normalisasi dan peningkatan kondisi rel. Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menegaskan komitmen perusahaan. “Normalisasi dan peningkatan jalur KA dilakukan dengan penutupan dan pematokan menggunakan rel, tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar,” jelasnya pada Minggu lalu.

Selain pembenahan fisik jalur, KAI Daop 7 juga memperkuat sistem persinyalan untuk mendukung operasional kereta berkecepatan tinggi. Upaya normalisasi melibatkan penutupan jalur perlintasan liar yang dinilai membahayakan keselamatan, serta penyempitan beberapa jalur perlintasan sebidang untuk membatasi akses kendaraan bermotor. Kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta Blitar, Satlantas Polres Blitar, dan pemerintah setempat menjadi kunci keberhasilan normalisasi ini.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak membuka kembali jalur yang telah ditutup dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu peringatan serta peralatan keselamatan. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar peningkatan kecepatan kereta api dapat berjalan optimal tanpa mengorbankan aspek keselamatan perjalanan.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *