Jakarta, 19 Oktober 2025 – Peningkatan kecepatan kereta api menjadi 120 kilometer per jam di wilayah Daop 7 Madiun menuntut kepastian keamanan jalur yang lebih tinggi. KAI Daop 7 Madiun merespons tantangan ini dengan melakukan normalisasi dan peningkatan jalur kereta api secara sistematis di berbagai titik strategis dalam wilayah operasionalnya.
Normalisasi jalur dilakukan dengan pendekatan komprehensif, mulai dari penutupan jalur perlintasan liar hingga penyempitan beberapa jalur perlintasan sebidang. Rokhmad Makin Zainul selaku Manajer Humas Daop 7 Madiun menjelaskan bahwa salah satu lokasi yang mendapat perhatian adalah JPL 203 di petak jalan antara Stasiun Blitar dan Rejotangan. Di lokasi tersebut, penutupan dan pematokan jalur dilakukan menggunakan rel untuk mencegah akses tidak resmi yang membahayakan.
Di JPL 206 yang terletak di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, dilakukan penyempitan lebar jalan dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter. Penyempitan ini bertujuan membatasi jenis kendaraan yang dapat melintas, sehingga hanya sepeda atau sepeda motor yang diizinkan. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan dengan kereta api yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Sementara itu, di JPL 204 yang berada di Desa Sanankulon, patok penutup perlintasan justru dicabut karena pos jaga dan palang pintu sudah beroperasi dengan baik. KAI Daop 7 Madiun melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaan normalisasi ini, termasuk pemerintah daerah dan aparat keamanan, serta mengimbau masyarakat untuk mendukung program keamanan jalur demi keselamatan bersama.
(Redaksi)

