Madiun, 7 Oktober 2025 – Demi melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan di jalur rel, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus melakukan langkah nyata melalui penutupan perlintasan sebidang liar. Program ini menjadi wujud komitmen KAI dalam menciptakan transportasi yang aman dan tertib.
“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul.
Perlintasan liar tanpa sistem keamanan sering kali menjadi lokasi kecelakaan tragis. Karena itu, KAI Daop 7 secara konsisten melakukan normalisasi jalur dengan menutup titik-titik rawan tersebut. Hingga Oktober 2025, sebanyak 10 titik telah berhasil ditutup dari target 15 titik dalam tahun ini.
Langkah tersebut diambil tidak hanya demi keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga sebagai perlindungan bagi masyarakat sekitar. Penutupan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak pemerintah daerah dan aparat setempat.
Selain menutup perlintasan liar, KAI Daop 7 juga menegaskan larangan pembangunan di area rel yang berpotensi mengganggu pandangan bebas masinis. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 192 undang-undang tersebut menyebutkan, pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp100 juta. Aturan ini menjadi bentuk perlindungan hukum bagi keselamatan publik.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Zainul.
Selain langkah penertiban, KAI Daop 7 Madiun juga aktif mengedukasi warga tentang pentingnya keselamatan di jalur rel.
“KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya,” tutup Zainul. (Redaksi)

