Jakarta, 19 Oktober 2025 – Seiring dengan ditingkatkannya kecepatan maksimal kereta api menjadi 120 kilometer per jam, KAI Daop 7 Madiun melakukan pembenahan menyeluruh terhadap kondisi jalur kereta api di wilayah operasionalnya. Pembenahan ini mencakup peningkatan kualitas rel, perbaikan sistem persinyalan, hingga normalisasi jalur perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan.

Fokus utama pembenahan adalah memastikan jalur kereta api berada dalam kondisi optimal untuk menampung laju kereta berkecepatan tinggi. Di beberapa titik strategis, KAI Daop 7 Madiun melakukan penutupan dan pematokan jalur perlintasan liar menggunakan rel. Rokhmad Makin Zainul, Manajer Humas Daop 7 Madiun menjelaskan bahwa salah satu lokasi yang dinormalisasi adalah JPL 203 di petak jalan antara Stasiun Blitar dan Rejotangan, tepatnya di Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Tidak hanya penutupan jalur liar, KAI Daop 7 juga melakukan penyempitan lebar jalan di beberapa perlintasan sebidang. Di JPL 206 yang terletak di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, lebar jalan dipersempit dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter. Penyempitan ini bertujuan membatasi jenis kendaraan yang dapat melintas, sehingga hanya sepeda dan sepeda motor yang diperbolehkan. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan dengan kereta api yang melaju kencang.

Pembenahan jalur dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, kepolisian, hingga pemerintah kecamatan dan desa setempat. KAI Daop 7 Madiun berharap masyarakat dapat turut menjaga keamanan jalur dengan tidak membuka kembali jalur yang telah ditutup dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang aman.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *