Jakarta, 19 Oktober 2025 – Larangan pembangunan bangunan di sekitar jalur rel kereta api ditegaskan kembali oleh KAI Daop 7 Madiun sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan perjalanan kereta api berkecepatan tinggi. Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur keselamatan perjalanan kereta api.

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menjelaskan bahwa KAI melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan. Larangan ini bertujuan untuk memastikan jalur kereta api tetap dalam kondisi optimal untuk operasional kereta berkecepatan tinggi hingga 120 kilometer per jam.

Berdasarkan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak seratus juta rupiah.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan ini demi keselamatan bersama. Perusahaan juga melakukan sosialisasi secara rutin kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api mengenai pentingnya menjaga pandangan bebas di jalur untuk mendukung operasional kereta api yang aman dan lancar.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *