Jakarta, 19 Oktober 2025 – Pengaturan ulang jalur kereta api di wilayah Blitar menjadi bagian penting dari program normalisasi yang dilakukan KAI Daop 7 Madiun. Pengaturan ulang ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kelancaran operasional kereta api berkecepatan tinggi di tengah peningkatan kecepatan maksimal hingga 120 kilometer per jam.

Program pengaturan ulang jalur mencakup penutupan jalur perlintasan liar, penyempitan lebar jalan perlintasan sebidang, serta pengoperasian pos jaga dan palang pintu di beberapa lokasi strategis. Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menjelaskan bahwa pengaturan ulang jalur dilakukan secara sistematis berdasarkan analisis risiko dan kebutuhan operasional kereta api.

Di JPL 203 yang terletak di petak jalan antara Stasiun Blitar dan Rejotangan, Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar, dilakukan penutupan dan pematokan jalur menggunakan rel untuk mencegah akses tidak resmi. Sementara di JPL 206 di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, lebar jalan dipersempit dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter sehingga hanya sepeda dan sepeda motor yang dapat melintas dengan aman.

Di JPL 204 yang juga berada di Desa Sanankulon, patok penutup perlintasan dicabut karena pos jaga dan palang pintu telah dioperasionalkan. Pengaturan ulang jalur ini melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, kepolisian, serta pemerintah setempat untuk memastikan keamanan jalur terjaga dengan baik.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *